
Kamis || 25 April 2019
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandar Lampung mengadakan sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran. Bertempat di Aula LPMP Bandar Lampung acara tersebut dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Penanggungjawab SPM masing-masing satker dibawah lingkup KPPN Bandar Lampung. Turut hadir pada acara tersebut Sekretaris Pengadilan Agama Gedong Tataan Ibu Indria Yulisa, S.E, dan Kasubbag Umum dan Keuangan Bpk. Edwan Saputra, S.H., M.M.
Berdasarkan PMK Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2019. Adapun Kartu Kredit Pemerintah terdiri atas:
1. Kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal; dan
2. Kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.
Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja dapat digunakan untuk keperluan :
1. Belanja barang operasional, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan
makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasional lainnya;
2. Belanja barang non operasional, antara lain belanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya;
3. Belanja barang untuk persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang konsumsi;
4. Belanja sewa;
5. Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan,
belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung
dan bangunan lainnya;
6. Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, antara lain belanja pemeliharaan peralatan dan mesin,
belanja bahan bakar minyak dan pelumas dan pelumas khusus nonpertamina, belanja barang
persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan
mesin lainnya;
7. Belanja pemeliharaan lainnya, antara lain belanja barang persediaan pemeliharaan lainnya dan belanja
pemeliharaan lainnya; dan / atau
8. Belanja modal dengan nilai belanja paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan digunakan untuk komponen pembayaran biaya transpor, penginapan, dan/ atau sewa kendaraan dalam kota.
Kartu Kredit Pemerintah merupakan Kartu Kredit Corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah merupakan bank yang sama dengan tempat rekening BP/ BPP dibuka dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerja sama dengan DJPb.
Diharapkan dengan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah akan memudahkan dalam melakukan transaksi belanja kebutuhan satker serta meminimalisir penyalahgunaan pagu anggaran belanja.