Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama
Gedong Tataan

0%

Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Agama Gedong Tataan Jl. Raya Kedondong, Way Layap, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung 35366
Permintaan Informasi

Hak-hak Pemohon Informasi

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

1. Hak Memperoleh Pelayanan Informasi

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, setiap Pemohon Informasi berhak memperoleh pelayanan informasi publik dari Pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi yang wajib diumumkan oleh Pengadilan paling sedikit meliputi:

A. Informasi Berkala

Informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan antara lain:

  1. Gambaran umum Pengadilan yang meliputi:
    • fungsi dan tugas Pengadilan;
    • yurisdiksi/kewenangan Pengadilan;
    • struktur organisasi Pengadilan;
    • alamat, nomor telepon, faksimili, surat elektronik (email), dan informasi kontak lainnya;
    • nama dan jabatan pejabat Pengadilan yang bertanggung jawab dalam pelayanan publik.
  2. Informasi mengenai proses beracara di Pengadilan.
  3. Hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan.
  4. Biaya yang berkaitan dengan proses penyelesaian perkara dan biaya kepaniteraan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  6. Putusan dan penetapan Pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara tertentu sesuai ketentuan.
  7. Agenda sidang Pengadilan tingkat pertama.
  8. Agenda sidang pembacaan putusan pada Pengadilan tingkat banding dan tingkat kasasi.
  9. Mekanisme pengaduan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim maupun Aparatur Pengadilan.
  10. Hak masyarakat serta tata cara memperoleh informasi publik di Pengadilan.

B. Perkara Tertentu yang Informasinya Wajib Diumumkan

Perkara yang menarik perhatian publik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan.

C. Informasi yang Wajib Diumumkan oleh Mahkamah Agung

Selain informasi tersebut, Mahkamah Agung juga menyediakan informasi publik berupa:

  • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA);
  • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA);
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung;
  • Laporan Tahunan Mahkamah Agung;
  • Rencana Strategis Mahkamah Agung;
  • Informasi penerimaan/pengisian jabatan Hakim maupun Pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Hak Mengetahui Maklumat dan Standar Pelayanan Pengadilan

Pemohon Informasi berhak mengetahui standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, standar pelayanan Pengadilan sekurang-kurangnya memuat:

  • Dasar hukum pelayanan;
  • Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan;
  • Jangka waktu penyelesaian pelayanan;
  • Biaya/tarif pelayanan;
  • Produk pelayanan;
  • Sarana dan prasarana pelayanan;
  • Kompetensi pelaksana pelayanan.

Secara umum, Pengadilan menyediakan pelayanan publik berupa:

  1. Pelayanan administrasi persidangan;
  2. Pelayanan bantuan hukum;
  3. Pelayanan pengaduan;
  4. Pelayanan permohonan informasi publik.

3. Hak Mengajukan Keberatan atas Pelayanan Informasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, setiap Pemohon Informasi berhak mengajukan keberatan apabila:

  1. Permohonan informasi ditolak karena alasan informasi tersebut dikecualikan atau tidak dapat diberikan kepada publik;
  2. Informasi yang wajib diumumkan tidak tersedia;
  3. Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
  4. Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan;
  5. Pengenaan biaya pelayanan informasi melebihi ketentuan yang berlaku;
  6. Informasi tidak diberikan setelah melewati jangka waktu pelayanan yang telah ditentukan.

Keberatan diajukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai mekanisme yang berlaku.

4. Hak Mengetahui Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi

Setiap Pemohon Informasi berhak mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa apabila keberatan atas pelayanan informasi tidak memperoleh penyelesaian yang memuaskan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mekanisme penyelesaian sengketa informasi dilakukan melalui Komisi Informasi.

Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi

Pasal 37

Upaya penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada:

  • Komisi Informasi Pusat;
  • Komisi Informasi Provinsi; dan/atau
  • Komisi Informasi Kabupaten/Kota,

sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan Atasan PPID terhadap keberatan Pemohon Informasi tidak memberikan kepuasan.

Permohonan penyelesaian sengketa diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID.

Pasal 38

Komisi Informasi wajib mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui:

  • Mediasi; dan/atau
  • Ajudikasi nonlitigasi,

paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi.

Proses penyelesaian sengketa informasi publik paling lama diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

Pasal 39

Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui proses mediasi bersifat:

  • final; dan
  • mengikat para pihak.

← Layanan Publik