Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama
Gedong Tataan

0%

Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Agama Gedong Tataan Jl. Raya Kedondong, Way Layap, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung 35366
Kepaniteraan

Hak-hak Pokok dalam Proses Persidangan

  1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
  2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

← Kepaniteraan