
Gedong Tataan, Jumat 4 Agustus 2023 | Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama, Hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan Ibu Nusra Dwi Purnama, S.H.I., M.H.I sebagai Hakim Mediator melaksanakan mediasi dalam perkara Cerai Gugat no register 462/Pdt.G/2023/PA.Gdt. Mediasi yang dilaksnakan secara tertutup tersebut hanya dihadiri oleh kedua belah pihak.
Proses mediasi berjalan dengan lancar dan berujung keberhasilan, meskipun tidak berhasil seluruhnya dikarenakan kedua belah pihak tetap ingin bercerai, proses mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan Sebagian yang terkait dengan hak asuh anak.
Seringkali masing-masing orangtua yang akan melakukan perceraian mengklaim masing-masing mereka mempunyai hak lebih atas yang lain untuk merawat dan mengasuh, padahal anak bukanlah sesuatu yang diperebutkan oleh orangtua mereka yang akan melakukan perceraian. Prinsipnya adalah The best interest of child”.