Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama
Gedong Tataan

0%

Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Agama Gedong Tataan Jl. Raya Kedondong, Way Layap, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung 35366
Berita

Pelaksanaan teleconference dengan PTA Bandar Lampung

Minggu, 26 Apr 2020

Pelaksanaan teleconference dengan PTA Bandar Lampung

Jumat 24 April 2020 pukul 09.30 WIB berlangsung kegiatan Pembinaan dan Pengarahaa melalui Teleconference dari Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung yang dipimpin oleh Wakil Ketua  Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung yaitu ibu Dr. HJ. ROKHANAH, S.H., M.H. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama Se-wilayah PTA Bandar Lampung. Pada kesempatan Teleconference ini Pengadilan Agama Gedong Tataan  di wakili oleh Bapak/Ibu Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Pejabat Struktural dan Fungsional, Jurusita,  Pegawai, serta Honorer yang pada hari ini tidak melakukan WFH.


Beberapa catatan penting dari arahan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung antara lain :

  1. Sesuai SEMA No. 1 tahun 2020, empat pilar tidak melakukan WFH. Namun pimpinnan dapat memperhatikan poin-poin lain dalam SEMA tsb demi keselamatan seluruh aparatur;
  2. Untuk pegawai yang lain dapaat melakukan WFH dengan memperhatikan kapasitas ruang kerja, dan bila memungkinkan terjaganya social distancing dapat terjaga maka tidak perlu WFH;
  3. Dalam pelaksanaan WFH pimpinan harus memberikan tugas-tugas apa yang harus dilakukan oleh bawahannya selama WFH;
  4. Presensi kehadiran secara online dalam aplikasi Sikep, agar memperhatikan jam pelaksanaan presensi baik berangkat kerja maupun pulang kerja;
  5. ASN tidak meninggalkan kewajiban dan tugasnya pada saat WFH serta selalu siap apabila dibutuhkan untuk ke kantor;
  6. Penggalangan dana COVID-19 agar  dilaporkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung;
  7. Untuk perkara banding, harus memperhatikan kembali kertas yang digunakan yaitu harus A4;
  8. Pimpinan dan hakim ntuk dapat mengqkaji PERMA no 1 tahun 2018 tentang mediasi;
  9. Melaporkan SK pemegang KKP (Kartu Kredit Pemerintah) pada Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung  dan memperhatikan penggunaan KKP sesuai PMK No. 196 tahun 2018.

← Semua berita