
Gedong Tataan, Humas: Senin (12 Juni 2023)
Sebagai instansi pelayanan publik dalam bidang hukum, Pengadilan Agama Gedong Tataan dari waktu ke waktu terus berbenah dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat wilayah hukum Kabupaten Pesawaran terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara. Perempuan dan anak adalah pihak yang sering merasakan dampak negatif dari perceraian.
Dalam upaya perlindungan pasca perceraian tersebut diperlukan sinergitas antar Lembaga sebagaimana orasi ilmiah Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., yang disampaikan pada tanggal 14 Maret 2022 yang berjudul “Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Berbasis Interkoneksi Sistem (Sebuah Pemikiran Metabolisme Biological Justice)” yang menyatakan bahwa putusan pengadilan yang terkait hak perempuan dan anak semestinya dilaksanakan tanpa permohonan eksekusi dengan melibatkan kewenangan ekstra yudisial melalui system interkoneksi.
Sebagai pengejawantahan pemikiran tersebut dan menindaklanjuti MoU Ditjen Badilag dengan BSI, pada tahun 2022, Pengadilan Agama Gedong Tataan telah melakukan menandatangan MoU dengan Bank Syariah Indonesia Cabang Kabupaten Pesawaran yang selanjutnya diwujudkan menjadi inovasi Tapishandak.
Tapishandak merupakan singkatan dari Transparansi Pelayanan Publik Terintegrasi dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak.

Semangat inovasi ini juga sejalan dengan dengan Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI Tahun 2023 yang mengoptimalisasikan pelaksanaan putusan dan jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak.
Inovasi ini dibuat dengan maksud sebagai bentuk transparansi, pelayanan publik, dan perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan secara umum, khususnya hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Inovasi Tapishandak ini meliputi pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada para pihak pencari keadilan, pembayaran hak-hak akibat perceraian (untuk mantan istri dan anak) dan pengelolaan rekening atas hasil eksekusi secara elektronik, cashless dan realtime payment.