01 · Pelayanan
Loket digital, antrean lebih singkat
Dari meja pelayanan sampai kiosk mandiri — e-Court, SIPP, dan PTSP siap membantu.
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama
Gedong Tataan
0%
Silakan coba beberapa saat lagi.
Antrian belum dapat ditampilkan. Silakan coba beberapa saat lagi. Diperbarui
Pelajari maklumat dan standar pelayanan untuk memperoleh layanan yang jelas dan terukur.
Gedong Tataan, 21 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Gedong Tataan mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bulanan Kinerja Kepaniter...
SelengkapnyaE-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan Pemanggilan secara online. untuk login, pendaftaran akun dan informasi syarat ketentuan dapat mengklik url https://ecourt.mahkamah
Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut : Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik. Informasi yang diminta bervolume besar. Informasi yang diminta belum tersedia atau Informasi yang diminta adalah informa
TATA CARA PENGADUAN PENGADILAN AGAMA GEDONG TATAAN Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Gedong Tataan tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Untuk itu Pengadilan Agama Gedong Tataan berupaya memberikan solusi yang terbaik d
Penyelesaian Perkara Permohonan Penetapan Mafqud Di Pengadilan Agama Oleh: Dr. Hj. Khairunnisa, S.H.I., M.A. Rangkap Jabatan Pejabat Pembuat Komitmen Oleh Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara Oleh Indria Yulisa, S.E., M.M. Urgensi Ketepatan Penetapan Komponen Biaya Pemeriksaan Setempat, Sita Dan Eksekusi Terhadap Akuntabilitas Ke