Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama
Gedong Tataan

0%

Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Agama Gedong Tataan Jl. Raya Kedondong, Way Layap, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung 35366
Agenda

Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan Ikuti Pembinaan dan Diskusi Hukum IKAHI PTA Bandar Lampung tentang Kewarisan di Era Digital

Kamis, 17 September 2026

Tanggal
Kamis, 17 September 2026
Status
Sudah lewat

Bandar Lampung, 17 September 2026 – Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan mengikuti kegiatan Pembinaan dan Diskusi Hukum IKAHI Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung yang mengangkat tema “Kewarisan di Era Digital: Kedudukan dan Penyelesaian Harta Digital dalam Perspektif Hukum Islam” pada Kamis, 17 September 2026 bertempat di Emersia Hotel & Resort Bandar Lampung.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Dr. Drs. H. Moch Sukri, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya peningkatan wawasan dan pemahaman para hakim terhadap perkembangan hukum yang terus mengalami dinamika, khususnya terkait munculnya aset dan transaksi digital yang berpotensi menjadi bagian dari objek sengketa kewarisan.

Pembinaan dan diskusi hukum ini menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya. Materi pertama disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA dengan tema “Kewenangan dan Peran Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Harta Waris Digital”. Dalam pemaparannya, disampaikan mengenai peran Pengadilan Agama dalam menghadapi perkembangan bentuk-bentuk harta baru serta tantangan penyelesaian perkara waris yang berkaitan dengan aset digital.

Selanjutnya, Prof. Dr. Hj. Linda Firdawaty, S.Ag., M.H., selaku Kaprodi S3 Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung, menyampaikan materi mengenai “Harta Digital dalam Perspektif Hukum Kewarisan Islam”. Pembahasan tersebut mengulas kedudukan harta digital dalam konsep hukum kewarisan Islam serta pendekatan akademik dalam menentukan status dan penyelesaiannya.

Materi terakhir disampaikan oleh Jimmy Septian, Legal Officer BSI Regional Office 3 Palembang, dengan tema “Penyelesaian Harta Nasabah yang Meninggal Dunia dalam Perspektif Perbankan Syariah”. Materi ini memberikan gambaran mengenai mekanisme penyelesaian hak nasabah yang telah meninggal dunia, khususnya yang berkaitan dengan produk dan layanan perbankan syariah.

Melalui kegiatan pembinaan dan diskusi hukum ini, diharapkan para hakim di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, termasuk Pengadilan Agama Gedong Tataan, semakin siap menghadapi perkembangan hukum di era digital serta mampu memberikan pelayanan hukum yang adaptif, profesional, dan berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan.

“Pengadilan Agama Gedong Tataan"
"BERKIPRAH"
Bersih - Kolaboratif - Inspiratif - Profesional - Ramah - Akuntabel - Harmonis
WBK Insya Allah
No Pungli
No Gratifikasi

← Semua agenda