Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan
| Fatwa 132/KMA/X/2009 | Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI Terhadap Putusan Pra Peradilan No. 092/PID.PRA/2009/PN.TBK |
| Fatwa 142/KMA/XI/2009 | Permohonan Pendapat Hukum Tentang Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah |
| Fatwa 144/KMA/XII/2009 | Permohonan Fatwa Tentang Pelaksanaan Pasal 32 Ayat (1) Huruf C UU No. 30 Tahun 2002 |
| Fatwa 146/KMA/XII/2009 | Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan |
| Fatwa 148/KMA/XII/2009 | Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga. |
| Fatwa 149/KMA/XII/2009 | Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI. |
| Fatwa 151/KMA/XII/2009 | Rehabilitasi Atas Nama Freddy Harry Sualang dan Abdi Widjaja Buchari |
| Fatwa 037/KMA/I/2007 | Permohonan Fatwa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Penaja Paser Utara |
| Fatwa 044/KMA/II/2007 | Permohonan Fatwa/Petunjuk Bagi Pelaksanaan Putusan No. 3553 K/Pdt/2003 tanggal 28 April 2005 |
| Fatwa 052/KMA/II/2007 | Penyerahan Barang Milik Negara / Kekayaan Negara |
| Fatwa 065/KMA/III/2007 | Pelaksanaan Putusan adalah Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Negeri di bawah Pengawasan Ketua Pengadilan Tinggi |
| Fatwa WKMA/YUD/20/VIII/2006 | Permohonan Fatwa Hukum Menteri Keuangan RI |
| Fatwa MA/KUMDIL/171/V/K/1991 | Permohonan Fatwa Sehubungan Dengan Permohonan Penetapan Ahli Waris |
| Fatwa KMA/125/RHS/VIII/1991 | Permohonan Fatwa Hukum Jaksa Agung RI |
| Fatwa 109/TU/90/449/SRT/PID | Permohonan Fatwa Pelaksanaan Pasal 72 KUHAP |
Pertimbangan dan Nasehat Hukum Mahkamah Agung RI
PERTIMBANGAN LAINNYA